Pengertian Defacement
Website defacement adalah serangan terhadap sebuah website yang mengubah tampilan visual dari situs atau halaman web. Ini biasanya system crackers, yang masuk ke web server dan mengganti situs host website dengan salah satu milik mereka. Defacement umumnya dimaksudkan sebagai semacam elektronik graffiti, meskipun baru-baru ini telah menjadi sarana untuk menyebarkan pesan bermotif politik "pengunjuk rasa cyber" atau hacktivists.
Metode
Metode yang paling umum deface menggunakan SQL injections yang memungkinkan mendapatkan akses administratif. Defacements biasanya terdiri dari seluruh halaman. Halaman ini biasanya mencakup nama samaran defacer atau "Hacking Codename". Kadang-kadang, para Defacer Website "menyenangkan" para system administrator untuk gagal dalam menjaga keamanan server. Sering kali, perusakan ini tidak berbahaya dan hanya dilakukan untuk memamerkan keterampilan seorang system cracker atau untuk Hacktivism. Namun, kadang-kadang dapat digunakan sebagai selingan untuk menutupi tindakan yang lebih jahat seperti meng-upload malware atau menghapus file penting dari server. Cara lain adalah melalui FTP.
Target Umum Defacement
Agama
dan situs pemerintah secara teratur ditargetkan oleh hacker untuk
menampilkan keyakinan politik atau agama, sementara mengotori pandangan
dan keyakinan orang lain. Gambar mengganggu dan frase ofensif mungkin
ditampilkan dalam proses, serta macam tanda tangan, untuk menunjukkan
siapa yang bertanggung jawab atas perusakan tersebut. Website tidak
hanya dirusak karena alasan politik, defacers banyak melakukannya hanya
untuk sensasi. Misalnya, ada kontes online di mana hacker diberikan poin
untuk mengotori jumlah terbesar dari situs web dalam jumlah waktu
tertentu. Korporasi juga ditargetkan lebih sering daripada situs lain di Internet
dan mereka sering berusaha untuk mengambil langkah-langkah untuk
melindungi diri dari deface atau hacking pada umumnya. Situs web
mewakili citra sebuah perusahaan atau organisasi dan ini karena itu
menderita kerugian yang signifikan akibat perusakan. Pengunjung mungkin
kehilangan iman dalam situs yang tidak bisa menjanjikan keamanan dan
akan menjadi waspada melakukan transaksi online. Setelah
defacement, situs harus ditutup untuk perbaikan, kadang-kadang untuk
jangka waktu, biaya dan menyebabkan kehilangan keuntungan dan nilai.
SumberHukuman bagi pelaku yang merubah halaman website secara ilegal
Pasal 32 UUITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 32 UUITE
"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yg otentik"
Dalam
pasal 32 dan 35 UUITE ini disebutkan bahwa tindakan-tindakan yang dapat
merugikan orang lain atau milik publik tanpa hak dan izin merupakan
perbuatan yang dilarang dan termasuk dalam perbuatan hukum. Dengan
adanya pasal ini memberikan jaminan penegakan hukum untuk perbuatan yang
bisa dianggap merugikan.
Pasal 51 UUITE
Jika terbukti bersalah, "setiap orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pelanggaran UUITE, maka pelaku dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12
tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. sumber
0 komentar: