Pengertian Defacement

Website defacement adalah serangan terhadap sebuah website yang mengubah tampilan visual dari situs atau halaman web. Ini biasanya system crackers, yang masuk ke web server dan mengganti situs host website dengan salah satu milik mereka. Defacement umumnya dimaksudkan sebagai semacam elektronik graffiti, meskipun baru-baru ini telah menjadi sarana untuk menyebarkan pesan bermotif politik "pengunjuk rasa cyber" atau hacktivists.


Metode

Metode yang paling umum deface menggunakan SQL injections yang memungkinkan mendapatkan akses administratif. Defacements biasanya terdiri dari seluruh halaman. Halaman ini biasanya mencakup nama samaran defacer atau "Hacking Codename". Kadang-kadang, para Defacer Website "menyenangkan" para system administrator untuk gagal dalam menjaga keamanan server. Sering kali, perusakan ini tidak berbahaya dan hanya dilakukan untuk memamerkan keterampilan seorang system cracker atau untuk Hacktivism. Namun, kadang-kadang dapat digunakan sebagai selingan untuk menutupi tindakan yang lebih jahat seperti meng-upload malware atau menghapus file penting dari server. Cara lain adalah melalui FTP.


Target Umum Defacement

Agama dan situs pemerintah secara teratur ditargetkan oleh hacker untuk menampilkan keyakinan politik atau agama, sementara mengotori pandangan dan keyakinan orang lain. Gambar mengganggu dan frase ofensif mungkin ditampilkan dalam proses, serta macam tanda tangan, untuk menunjukkan siapa yang bertanggung jawab atas perusakan tersebut. Website tidak hanya dirusak karena alasan politik, defacers banyak melakukannya hanya untuk sensasi. Misalnya, ada kontes online di mana hacker diberikan poin untuk mengotori jumlah terbesar dari situs web dalam jumlah waktu tertentu. Korporasi juga ditargetkan lebih sering daripada situs lain di Internet dan mereka sering berusaha untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri dari deface atau hacking pada umumnya. Situs web mewakili citra sebuah perusahaan atau organisasi dan ini karena itu menderita kerugian yang signifikan akibat perusakan. Pengunjung mungkin kehilangan iman dalam situs yang tidak bisa menjanjikan keamanan dan akan menjadi waspada melakukan transaksi online. Setelah defacement, situs harus ditutup untuk perbaikan, kadang-kadang untuk jangka waktu, biaya dan menyebabkan kehilangan keuntungan dan nilai.
Sumber

Hukuman bagi pelaku yang merubah halaman website secara ilegal


Pasal 32 UUITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 32 UUITE
"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yg otentik"


Dalam pasal 32 dan 35 UUITE ini disebutkan bahwa tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain atau milik publik tanpa hak dan izin merupakan perbuatan yang dilarang dan termasuk dalam perbuatan hukum. Dengan adanya pasal ini memberikan jaminan penegakan hukum untuk perbuatan yang bisa dianggap merugikan.  

Pasal 51 UUITE
Jika terbukti bersalah, "setiap orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pelanggaran UUITE, maka pelaku dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.  

sumber

0 komentar: