Pendapat, Saran, & Nasehat Hacking

Ada dua jenis aktifitas hacking, yang pertama ethical hacking (hacking ber-etika) dimana pelaku sering disebut sebagai pentester/auditor/ethical-hacker yang melakukan aktifitas hacking
dengan izin dan sepengetahuan pemilik sistem. Yang kedua, unethical hacking, dimana pelaku
melakukan aktifitas hacking secara ilegal atau tanpa sepengetahuan dan izin pemilik sistem.
Jenis aktifitas hacking yang kedualah yang dapat dikategorikan sebagai kriminal (cybercrime),
meskipun cara/teknik/metode yang dilakukan pada kedua jenis aktifitas hacking tersebut mungkin sama persis.

Jika Wildan (Sang Defacer) memang ingin menjadi professional dibidang tersebut, seharusnya fokus untuk mencapai level professional tersebut tanpa terlibat aktifitas yang melawan aturan hukum (UU ITE). Di dunia industri, banyak perusahaan yang juga memperhatikan latar belakang seseorang yang ingin bergabung atau berpartner dengan mereka. Selain memperhatikan skill seseorang, attitude dan moral juga menjadi pertimbangan bagi mereka.

Kita bisa memposisikan pengertian hacking/hacker dan bagaimana menjadi seorang hacker
seperti yang pernah ditulis oleh Eric S Raymond (http://www.catb.org/esr/faqs/hacker-howto.html) Banyak aktifitas hacking saat ini dilakukan dengan cara-cara instan, tanpa mengetahui dan menguasai teknologi dibelakang suatu sistem tersebut, sehingga sering tidak ada penghargaan terhadap yang membangun dan mengelola sebuah system, para defacer kadang merasa paling hebat dibanding pengelola system yang didefacednya :) . Jika kita mengikuti petunjuk dan memahami yang dituliskan ERS, harusnya akan lebih banyak hacker indonesia yang disegani di dunia dengan produk produk sistem/aplikasi TI yang lebih baik dari yang ada saat ini.

Sumber





1 komentar: